Senin, 16 Mei 2016

Tulisan 3

Definisi UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuktanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Perkembangan UKM di Indonesia
Harus diakui bahwa UKM merupakan potensi yang sangat penting dan strategis dalam
perekonomian nasional. Karena selain memiliki jumlah yang besar, UKM juga menyebar
hingga ke pelosok pedesaan. Dari segi kuantitatif, jumlah pelaku usaha di Indonesia pada
tahun 2001 mencapai 40.197.611 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,86 persen di
antaranya adalah usaha kecil (40.137.773), dimana 97,6 persen di antaranya adalah usaha
mikro. Sedang jumlah usaha berskala menengah sebanyak 57.743 atau 0,14 persen, dan
usaha besar hanya 0,005 persen atau berjumlah 2.095 saja (BPS, 2001).
Kontribusi UKM juga amat jelas. Usaha kecil dan menengah yang jumlahnya dominan
tersebut, mampu menyediakan 99,04 persen lapangan kerja. Demikian halnya
sumbangannya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Non Migas, cukup meyakinkan
yaitu sebesar 63,11% persen. UKM juga memberikan kontribusi pada ekspor non migas
sebesar 14,20% (BPS, 2001). Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi
masyarakat luas UKM mempunyai sumbangan yang nyata. Sehingga kemampuan untuk
melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan
menggerakan UKM.
Jasa Finansial dan Keterbatasannya
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat hal-hal yang berkaitan dengan jenis-jenis
jasa financial serta beberapa hal yang melingkupinya.
a. Sektor Jasa Finansial Formal
Sektor jasa finansial formal, terutama bank-bank komersial, menunjukkan kesukar-
an dalam menumbuhkan UKM dalam akses penguasaan modal (kapital):
! Laba yang sedikit atau tak ada sama sekali, bila berurusan dengan sektor UKM;
! Merupakan pasar yang tidak komplet (incomplete market) untuk instrumen finansial,
khususnya untuk hutang jangka-panjang;
! Membutuhkan waktu lama, dari lamanya negosiasi dan prosesnya hingga disetujui
(approval);
! Respon yang lambat dalam merubah kebutuhan hak-hak dalam lingkungan yang
berubah;
! Produk-produk finansial yang berorientasi non-pelanggan (non-customized); dan,
! Jasa-jasa untuk kebutuhan individual UKM.
b. Sektor Jasa Finansial Informal
Pembiayaan informal ternyata telah memainkan peran dan pengaruhnya yang luas
dalam soal financing bagi UKM di negara-negara sedang berkembang. Termasuk dalam
hal ini antara lain modal dari para pemberi hutang individual (individual moneylenders),
tabungan bersama (mutual savings), dan asosiasi pemberi pinjaman, dan perusahaan-peru-
sahaan mitra (partnership firms). Sektor jasa finansial informal dicirikan oleh:
! Adanya fleksibilitas (keluwesan) dan kecepatan (speed);
! Memerlukan biaya-biaya transaksi yang tinggi atau bersifat high transactions costs.
! Tingkat bunga yang melebihi rata-rata;
! Pinjaman berskala kecil dalam jangka waktu pendek;
! Pengembalian hutang yang tinggi bagi peminjam yang mengandalkan prosedur
tertutup, ketelitian dalam memonitor para peminjam, mengandalkan kedekatan
dengan para peminjam, dan adanya tekanan pada unsur ketelitian.
c. Pemisahan atas lembaga finansial dan bank-bank pembangunan
(development banks)
Banyak negara yang telah mapan (established) memisahkan lembaga finansial mereka
dalam menyediakan kredit khusus bagi UKM. Penampilan dari lembaga finansial khusus
bagi UKM dan bank pembangunan, dicirikan oleh:
! Kecilnya kemampuan menghasilkan laba (poor profitability);
! Biaya administrasi yang tinggi;
! Ekspansi horisontal atas jasa-jasa, termasuk asistensi teknikal, pelatihan, dan
sebagainya;
! Ekspansi jasa-jasa termasuk pinjaman-pinjaman dari perusahaan besar;
! Ketergantungan pada subsidi pemerintah, pembubaran (dissolution) atau likuidasi

(liquidation)
               2. Strategi Penguatan UKM melalui Pendekatan Klaster Bisnis
               3.