Selasa, 08 November 2016

Tugas 2

RUNTUTAN SEJARAH & PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN BERBAGAI NEGARA
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.

| Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.

| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.

   Perkembangan Koperasi Di Berbagai Negara.
1.        Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
2.        Perkembangn Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937
3.        Perkembangn Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
4.        Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
5.        Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia.Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Padatahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.

6.  Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
7.    Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.




Disusun oleh:
Rahmat Ramdani / 25215570
Caroline / 21215438
Theresia Saiya / 26215868

Sumber :
 Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
– R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://lukmanoice.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html

Sabtu, 08 Oktober 2016

TUGAS 1



1.      PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hokum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya

3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian  rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

4. Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggota kan seoran  gatau badan hokum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

5. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

6. Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.

7. Ensiklopedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

8. UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang  berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan,  bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotongroyong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

9. Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

10. Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotongroyong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

2.      STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais  yang  relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.

http://1.bp.blogspot.com/-DlV8EjpiND4/UM1vQRjgQ6I/AAAAAAAAAFc/Pj5JeBchLrw/s1600/GBR.jpg

Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakup anorganisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasa rmengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas- tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunya itu gas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antaralain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan RapatAnggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha.






3.     Gambar Koperasi yang lama & Baru beserta Penjelasannya
Lambang Koperasi Indonesia

k1Image result for sumber pendanaan koperasi



Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
1.      Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.      Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3.      Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
4.      Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.      Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6.      Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.      Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
9.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.


UPDATE LOGO BARU – LAMBANG KOPERASI INDONESIA

Image result for lambang koperasi baru
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
§  Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
§  Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
§  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
§  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
Gambar :
§  4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Tata Warna :
§  Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
§  Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
§  Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
§  Perbandingan skala 1:20

4.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.       Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·  mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
· mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.       secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·         Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·         Memupuk dana cadangan
·         Melakukan Kerja Sama-Usaha
·         Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

5. Pembagian Hasil Usaha Koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

a. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai.

b. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.


6. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.





Disusun oleh:
Rahmat Ramdani / 25215570
Caroline Sharona Syauta / 21215438
Theresia Saiya / 26215868


sumber: