1.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hokum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour
Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Pengertian Koperasi Menurut
Para Ahli
1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya
3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa,
sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4. Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggota kan seoran gatau badan hokum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
6. Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.
7. Ensiklopedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8. UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang
orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotongroyong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
9. Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
10. Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotongroyong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
2. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakup anorganisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.
Keputusan Rapat.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasa rmengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui
forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris I
-
Sekretaris II
-
Bendahara I
-
Bendahara II
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil
–Menengah
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang
Usaha Komunikasi Hubungan
Usaha Dan Pengembangan
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang
harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas- tugasnya sebagai berikut :
1.
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.
Membuat dan mengajukan Rancangan Program
Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain
mempunya itu gas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25
Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antaralain :
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.
Meneliti catatan
yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9.
Mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan RapatAnggota yang
telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha.
3.
Gambar Koperasi yang lama & Baru
beserta Penjelasannya
Lambang
Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
memiliki arti sebagai berikut:
1. Rantai
melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Gigi
Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3. Kapas
dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
4. Timbangan
melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang
dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6. Pohon
beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh
berakar.
7. Tuliasan
Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
9. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
UPDATE LOGO BARU –
LAMBANG KOPERASI INDONESIA

Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI
Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor
SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo
Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah
mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
§ Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
§ Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
§ Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi.
§ Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
Gambar :
§ 4(empat)
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Tata Warna :
§ Warna
hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
§ Warna
hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
§ Warna
merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
§ Perbandingan
skala 1:20
4.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan
besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
· mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank
dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak
langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
· Memupuk
dana cadangan
· Melakukan
Kerja Sama-Usaha
· Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3.
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4.
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
5. Pembagian Hasil Usaha Koperasi
Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
a.
Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1)SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU
anggota di bayar secara tunai.
b.
Pembagian SHU Peranggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
Rp
850.077
Pendapatan
lain
Rp
110.717
Rp
960.794
Harga
Pokok Penjualan
Rp
(300.539)
Pendapatan
Operasional
Rp
660.255
Beban
Operasional
Rp
(310.539)
Beban
Administrasi dan Umum
Rp
(35.349)
SHU
Sebelum Pajak
Rp
314.367
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp
(34.367)
SHU
setelah Pajak
Rp
280.000
b.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2.
Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3.
Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6.
dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d.
jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU
yang diterima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU
Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan
demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
*
Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.
6. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit
usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan
penyimpanan uang para anggotanya.
b.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari
anggota koperasi.
c.Koperasi
produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian
dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan
dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.
Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c.
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah,
karyawan sekolah dan guru.
d.
Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Disusun oleh:
Rahmat Ramdani / 25215570
Caroline Sharona Syauta / 21215438
Theresia Saiya / 26215868
sumber:

